Hot Pendaftaran Gelombang Baru Telah Dibuka! Dapatkan Potongan Biaya hingga 20% untuk 30 Pendaftar Pertama. Lihat Info Selengkapnya →

school Homeschooling

Dasar Hukum Homeschooling di Indonesia: Apakah Legal dan Diakui Negara?

Budiman Nasra Laia Budiman Nasra Laia
calendar_today 17 Sep 2026
schedule 8 Menit Baca
Dasar Hukum Homeschooling di Indonesia: Apakah Legal dan Diakui Negara?
Homeschooling

Banyak orang tua tertarik memilih homeschooling karena ingin memiliki pola belajar yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan anak. Namun, satu pertanyaan biasanya muncul lebih dulu: apakah homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia?

Jawabannya, homeschooling atau sekolah rumah diakui dalam sistem pendidikan Indonesia. Namun, status dan mekanismenya perlu dipahami dengan benar karena homeschooling tidak selalu berarti sekolah formal yang dipindahkan ke rumah.

Dasar hukum homeschooling berkaitan dengan hak warga negara atas pendidikan, pengakuan pendidikan informal, aturan khusus tentang sekolahrumah, serta mekanisme pengakuan hasil belajar. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Dasar Hukum Homeschooling di Indonesia?

Secara umum, dasar hukum homeschooling dapat ditelusuri dari beberapa tingkatan peraturan, mulai dari konstitusi sampai peraturan menteri.

Beberapa regulasi penting yang perlu diketahui adalah:

Regulasi Kaitan dengan Homeschooling
UUD NKRI 1945 Pasal 31 Menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Mengatur pendidikan informal dan belajar mandiri
PP No. 57 Tahun 2021 No. PP No. 4 Tahun 2022 Mengatur Standar Nasional Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
Permendikbud No. 129 Tahun 2014 Mengatur secara khusus tentang Sekolahrumah
Kebijakan asesmen/pendataan pendidikan terbaru Berkaitan dengan pencatatan dan akses peserta didik sekolah rumah terhadap layanan pendidikan

Jadi, legalitas homeschooling tidak berdiri hanya pada satu aturan. Ada beberapa regulasi yang saling berkaitan.

Dasar Hukum Homeschooling dalam UUD 1945

Landasan paling tinggi dapat ditemukan dalam Pasal 31 UUD Tahun 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketentuan ini penting ketika membahas homeschooling karena negara pada dasarnya tidak hanya menyediakan pendidikan melalui sekolah formal.

Sistem pendidikan nasional juga mengenal jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Artinya, hak atas pendidikan tidak semata-mata dikaitkan dengan kehadiran anak di sekolah formal.

Mengapa Pasal 31 Penting?

Pasal 31 memberikan fondasi bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, ketika orang tua memilih model pendidikan yang berbeda dari sekolah formal, yang menjadi perhatian bukan sekadar “anak sekolah di mana?”, tetapi apakah anak tetap mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dan hak pendidikannya.

Dasar Hukum Homeschooling dalam UU Sisdiknas

Regulasi penting berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU Sisdiknas membagi jalur pendidikan menjadi tiga, yaitu:

  1. pendidikan formal;
  2. pendidikan nonformal; dan
  3. pendidikan informal.

Dalam Pasal 1, pendidikan informal didefinisikan sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Ketentuan yang lebih spesifik terdapat dalam Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2003.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik memenuhi ketentuan ujian sesuai standar nasional pendidikan.

Apakah Homeschooling Termasuk Pendidikan Informal?

Sekolahrumah pada dasarnya termasuk jalur pendidikan informal.

Hal ini juga ditegaskan dalam kajian kebijakan pemerintah mengenai regulasi sekolahrumah. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa keberadaan sekolahrumah telah diakomodasi dalam sistem pendidikan nasional melalui jalur informal.

Namun, ada hal penting yang sering terlewat.

Tidak semua lembaga yang menggunakan istilah homeschooling otomatis berstatus pendidikan informal. Bentuk penyelenggaraannya perlu dilihat terlebih dahulu.

Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah

Kalau mencari aturan yang secara khusus membahas homeschooling, nama yang paling penting adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah.

Regulasi ini masih tercatat berstatus berlaku dan menjadi payung khusus mengenai penyelenggaraan sekolahrumah.

Dalam aturan tersebut, sekolahrumah didefinisikan sebagai proses layanan pendidikan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh orang tua atau keluarga di rumah maupun tempat lain. Bentuknya dapat berupa sekolahrumah tunggal, majemuk, maupun komunitas.

Bentuk Homeschooling Menurut Permendikbud

1. Sekolahrumah Tunggal

Satu keluarga menjalankan pendidikan untuk anaknya sendiri.

Model ini paling dekat dengan gambaran homeschooling yang sering dikenal masyarakat, yaitu orang tua menjadi pihak utama yang merencanakan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak.

2. Sekolahrumah Majemuk

Model ini melibatkan sedikitnya dua keluarga yang melakukan kegiatan pembelajaran bersama.

Meski ada kegiatan bersama, kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga masing-masing.

3. Sekolahrumah Komunitas

Sementara itu, sekolahrumah komunitas merupakan bentuk yang berbeda dari sekolahrumah tunggal dan majemuk.

Permendikbud 129/2014 mengatur bahwa sekolahrumah komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota.

Artinya, status hukum lembaga homeschooling perlu dilihat dari bentuk penyelenggaraannya.

Apakah Homeschooling Wajib Terdaftar?

Untuk sekolahrumah tunggal dan majemuk, Permendikbud 129/2014 mengatur kewajiban mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dokumen yang disebutkan dalam aturan antara lain identitas orang tua dan peserta didik, surat pernyataan tanggung jawab orang tua, serta dokumen program sekolahrumah yang setidaknya memuat rencana pembelajaran.

Hal ini berbeda dengan sekolahrumah komunitas yang memiliki mekanisme perizinan sebagai satuan pendidikan nonformal.

Mengapa Pendataan Penting?

Pendataan bukan sekadar urusan administrasi.

Data peserta didik berkaitan dengan pengakuan keberadaan anak dalam sistem pendidikan dan akses terhadap berbagai layanan pendidikan.

Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan sendiri pernah mencatat bahwa salah satu persoalan dalam penyelenggaraan sekolahrumah adalah belum optimalnya pendataan serta belum adanya kriteria minimal yang cukup jelas untuk menjamin mutu sekolahrumah.

Bagaimana dengan Standar Pendidikan?

Dasar hukum homeschooling juga berkaitan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

PP 57/2021 menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, maupun informal.

Ini menunjukkan bahwa pendidikan informal tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Bukan berarti homeschooling harus meniru sekolah formal secara persis. Justru karakter homeschooling memungkinkan pembelajaran lebih fleksibel. Namun, proses pendidikan tetap perlu memperhatikan kualitas, perkembangan peserta didik, serta ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Hasil Belajar Homeschooling Diakui?

Bagian ini sering menjadi kekhawatiran orang tua.

Homeschooling bukan berarti anak tidak memiliki jalan untuk memperoleh pengakuan atas hasil belajarnya.

UU Sisdiknas membuka mekanisme pengakuan hasil pendidikan informal melalui ketentuan penyetaraan. Mekanisme teknisnya dapat berubah mengikuti regulasi pendidikan yang berlaku.

Saat ini, peserta didik dari jalur informal atau sekolahrumah juga dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku. Pusat Asesmen Pendidikan menyatakan bahwa murid sekolahrumah yang terdaftar dalam basis data kementerian atau memiliki NISN valid dapat mengikuti TKA sesuai jenjangnya.

Jangan Samakan Homeschooling dengan Sekolah Formal

Ini poin yang cukup penting.

Homeschooling sebagai pendidikan informal tidak otomatis memiliki struktur administrasi yang sama dengan SD, SMP, atau SMA formal.

Karena itu, orang tua yang mempertimbangkan homeschooling sebaiknya sejak awal memahami:

  • status pendidikan anak;
  • bentuk sekolahrumah yang dipilih;
  • mekanisme pendataan;
  • pencatatan hasil belajar;
  • jalur pengakuan hasil belajar;
  • rencana melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Apa Kata Penelitian tentang Homeschooling?

Pembahasan legalitas juga perlu dilihat bersama praktiknya di lapangan.

Penelitian Purnamasari, Suyata, dan Dwiningrum dalam Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi menemukan bahwa homeschooling berkembang dalam beberapa model, yaitu tunggal, majemuk, dan komunitas. Penelitian tersebut juga menunjukkan kuatnya peran keluarga dalam pengelolaan pendidikan homeschooling serta penggunaan pembelajaran yang lebih customized sesuai kebutuhan anak.

Penelitian lain oleh Nengsih mengenai pengelolaan pembelajaran di dua lembaga homeschooling menunjukkan adanya perbedaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Salah satu model lebih terstruktur, sementara model lainnya lebih informal.

Temuan tersebut memperlihatkan satu hal: homeschooling memang tidak memiliki satu bentuk pembelajaran yang seragam.

Apa yang Perlu Dicek Orang Tua Sebelum Memilih Homeschooling?

Sebelum mendaftarkan anak, jangan hanya melihat nama atau popularitas lembaganya.

Cek Status Penyelenggara

Pastikan terlebih dahulu apakah lembaga tersebut:

  • menjalankan sekolahrumah sebagai pendidikan informal;
  • merupakan komunitas;
  • atau sebenarnya merupakan satuan pendidikan nonformal.

Status tersebut berpengaruh pada administrasi dan mekanisme pengakuan hasil belajar.

Cek Jalur Pendidikan Anak

Tanyakan secara jelas:

  1. Anak akan tercatat melalui jalur apa?
  2. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan?
  3. Bagaimana hasil belajar dicatat?
  4. Bagaimana proses anak melanjutkan ke jenjang berikutnya?
  5. Bagaimana mekanisme asesmen dan evaluasinya?

Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar bertanya “kurikulumnya pakai apa?”

Cek Rencana Belajar

Program homeschooling yang baik seharusnya memiliki tujuan pembelajaran yang jelas.

Penelitian mengenai pengelolaan homeschooling menunjukkan bahwa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan program.

Apakah Dasar Hukum Homeschooling Bisa Berubah?

Bisa.

Ini perlu diperhatikan karena regulasi pendidikan terus berkembang. Pemerintah melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan bahkan pernah menerbitkan risalah kebijakan yang menyebut bahwa Permendikbud 129/2014 masih memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan sekolahrumah dan merekomendasikan perbaikan regulasi.

Jadi, ketika mencari dasar hukum homeschooling, jangan hanya mengandalkan artikel lama yang menyebut satu atau dua peraturan.

Orang tua sebaiknya melihat regulasi yang masih berlaku dan kebijakan terbaru dari kementerian terkait.

Jika masih bingung menentukan jalur homeschooling yang sesuai atau ingin mengetahui bagaimana proses pendidikan dan administrasinya, orang tua dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Konsultasi gratis dengan Lumina School:
Konsultasi gratis via WhatsApp Lumina School

Referensi

  1. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan BPK RI. UU ini menjadi salah satu landasan utama karena mengatur jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta pengakuan hasil pendidikan informal.
    Lihat UU No. 20 Tahun 2003 di Peraturan BPK
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah. Peraturan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan sekolahrumah di Indonesia, termasuk bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas.
  3. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi bagian dari kerangka standar pendidikan nasional yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  4. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. (2023). Urgensi Perbaikan Regulasi Sekolahrumah sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Pendidikan Anak. Risalah Kebijakan PSKP Nomor 5, September 2023. Dokumen ini penting karena secara khusus membahas kondisi regulasi sekolahrumah di Indonesia dan menyebut bahwa Permendikbud No. 129 Tahun 2014 masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi perkembangan sekolahrumah.
    Baca Risalah Kebijakan PSKP tentang Sekolahrumah
  5. Purnamasari, I., Suyata, & Dwiningrum, S. I. A. (2017). “Homeschooling dalam masyarakat: Studi etnografi pendidikan.” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 5(1), 14–31. Penelitian ini membahas homeschooling tunggal, majemuk, dan komunitas serta peran keluarga dalam pelaksanaan homeschooling.
    Baca jurnal Purnamasari dkk.
  6. Nengsih, Y. K. (2017). “Studi komparatif pengelolaan pembelajaran pada Homeschooling Primagama dengan Homeschooling Anugrah Bangsa.” JPPM (Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat), 4(1), 101–112. Penelitian ini membandingkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta faktor pendukung dan penghambat pembelajaran homeschooling.
    Baca jurnal Nengsih

 

Budiman Nasra Laia
Penulis Artikel

Budiman Nasra Laia

Pendidik dan Pengembang Kurikulum di Lumina Smart Academy. Berkomitmen menghadirkan wawasan praktis seputar homeschooling, pendidikan fleksibel, dan pendampingan anak generasi cerdas masa kini.

forum Diskusi & Komentar

BS
Budi Santoso Kemarin

Artikel ini sangat membantu kami sebagai orang tua yang baru ingin mulai homeschooling. Pembahasannya runut dan mudah dimengerti!

check_circle Tautan artikel berhasil disalin!
WhatsApp Consultation